Permenkes nomor 9 tahun 2020 sudah terbit. Pasti pada sudah pada baca kan. Kalau belum ya memang itu sih kondisi bangsa kita saat ini. Minim minat literasi.
Permenkes ini turunan dari peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020 terkait pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan covid-19.
Di permenkes ini diatur bagaimana prosedur permohonan pemda ke pemerintah pusat jika ingin daerahnya diputuskan sebagai PSBB oleh pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Kesehatan.
Demikian alurnya :
1. Suratpermohonan,
2. Data peningkatan menurut waktu.
3. Buat kurva epidemiology.
4. Data & Peta penyebaran.
5. Transmisi lokal.
6. Kesiapan daerah.
7. Koordinasi dengan gugus tugas.
8. Dibahas Tim.
9. Dikirim ke Menteri.
10. Bawa ngopi dulu (ini tidak ada dalam permenkes)
11. Diputuskan.
Dan sedihhhhh… akhirnya virusnya keburu berkembang biak di seluruh tubuh rakyat Indonesia, Merdeka!
Tentu membingungkan kan? Mengapa Menteri Kesehatan sebagai penanggungjawab kedaruratan kesehatan harus menunggu permohonan dari Pemerintah daerah untuk menerapkan PSBB.
Anak kecil juga tahu jika status kedaruratan ini sifatnya nasional. Makanya ditetapkan oleh Presiden lewat Kepres nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat, dan iartinya itu adalah kewenangan pemerintah pusat.
Jadi kenapa harus dibutuhkan permohonan pemerintah daerah dulu untuk menetapkan PSBB? Logikanya, logikaku ataupun logikamu. Kalau tergantung daerah ya ga perlu ada status kedaruratan sekalipun maka pemda sudah pada karantina wilayah, bukan PSBB lagi.
Gubernur, bupati, walikota dan ketua gugus tugas diminta mengusulkan kepada Menteri Kesehatan. Lalu Menkes menetapkan. Tetapi jika jeli bacanya maka dalam PP ataupun Permenkes tidak diatur bagaimana jika Menkes menolak, atau kepala daerah tidak mengusulkan, dan lainnya. Kelihatan amburadul kan.
Lagian ini peraturan dibuat ceritanya agar demokratis, bottom up, menyerap dari bawah. Yang benar aja Bang.. dalam keadaan darurat justru yang logis harusnya top down. Tegas dari atas.
Tentu kita bisa tebak. Tidak salah lagi. Penyebabnya itu lagi-itu lagi. Pemerintah pusat tidak ingin menanggung biaya PSBB. Tergantung pada kesiapan daerah. Daerah yang mengusulkan. Sudah jatuh ketimpa tangga pula.
Sumber, https://www.facebook.com/fecho79
Recent Comments