Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Peraturan itu mengatur pemotongan gaji tiga persen untuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai BUMN, dan BUMD serta 2,5 persen gaji pekerja swasta dan mandiri untuk Tapera.

Anggota Komisi V DPR Fraksi Demokrat, Irwan mempertanyakan kenapa kebijakan tersebut muncul di tengah pandemi covid-19. Menurutnya kebijakan itu justru memberatkan masyarakat di tengah kondisi sulit seperti sekarang.

“Masalahnya bukan pada besaran persennya, tapi pelaksanaan PP di tengah pandemi covid-19,” kata Irwan di Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Irwan mengatakan program perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah sebenarnya sudah ada di Kementerian PUPR. Menurutnya justru pendanaan di Kementerian PUPR tersebut dijamin negara.

Dia mengatakan PP tersebut menunjukkan kegagalan negara dalam menangani ekonomi di tengah pandemi. Pemerintah saat ini menurutnya perlu belajar dari era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tidak mau mengambil uang rakyat untuk mewujudkan program-program.

“Di zaman Pak SBY program-program yang ada jangan sampai menggunakan uang rakyat. Pemerintah sekarang uang haji dipakai, uang lainnya dipakai,” katanya.

Sumber, https://www.inews.id/news/nasional/pemotongan-gaji-untuk-tapera-demokrat-kenapa-saat-pandemi-covid-19