Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Irwan menilai temuan dugaan pembakaran hutan secara sengaja untuk kepentingan pembukaan lahan kelapa sawit di Papua harus diusut tuntas.
Pernyataan itu merespons investigasi Greenpeace dan Forensic Architecture yang mengungkap bukti bahwa PT Dongin Prabhawa, anak perusahaan Korindo Group, melakukan pembukaan lahan dengan membakar hutan secara sengaja.
“Dugaan pembakaran lahan oleh Korindo Group di Papua itu harus diusut tuntas dan tegas. Jika ditemukan bukti dan fakta faktor kesengajaan maka sanksi pidananya sangat jelas,” kata Irwan dalam keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (14/11).
Ia mengatakan pemerintah pusat maupun daerah harus bersikap tegas jika pembakaran hutan secara sengaja oleh perusahaan asal Korea Selatan tersebut terbukti. Menurutnya, sanksi yang bisa diberikan berupa terminasi izin.
“Jika sudah bertahun-tahun melakukan itu, layak diberi sanksi administratif terminasi izin atau pengurangan areal izin yang belum dibuka dan areal itu dikembalikan saja ke masyarakat adat,” ujarnya.
Ia menerangkan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar merupakan pelanggaran dan diancam denda serta pidana. Ketentuan tersebut tercantum dalam berbagai regulasi seperti Pasal 78 Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 69 dan 108 UU 32 Nomor 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta Pasal 56 dan 108 UU 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Membakar lahan itu biasanya dilakukan sebagai upaya menghindari pembukaan lahan secara mekanis dan menggunakan alat berat, karena itu berkali lipat lebih mahal pembiayaannya,” ucap Irwan.
Greenpeace dan Forensic Architecture sebelumnya mengungkap bukti bahwa PT Dongin Prabhawa, anak perusahaan Korindo Group, melakukan pembukaan lahan dengan membakar hutan secara sengaja.
Hal ini ditemukan berdasarkan video karhutla di lapangan, data satelit dan sistem analisis lain yang menunjukan karhutla di wilayah konsesi tersebut memiliki pola yang teratur selama 2011-2016. Sementara pihak Korindo Group membantah temuan tersebut. Public Relation Korindo Yulian Mohammad Riza menyebut hasil investigasi sebagai tuduhan yang serius.
Ia mengklaim Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Merauke dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan pihaknya tidak melakukan deforestasi ilegal dengan pembakaran.
Sedangkan Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mempertanyakan mengapa video investigasi oleh Greenpeace tujuh tahun lalu itu baru dipublikasikan sekarang. Menurutnya, Greenpeace semestinya segera melaporkan bukti video tersebut kepada pihak terkait pada saat itu.
Gubernur DKI Jakarta juga masih bungkam dengan kegiatan Rizieq yang memunculkan potensi klaster penyebaran corona baru di wilayahnya.
Hanya Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara yang menyurati Rizieq dan panitia acara agar mematuhi protokol kesehatan. Ia mengancam akan memberi sanksi jika tamu di acara itu ketahuan melanggar.
Recent Comments