Yusril Ihza Mahendra membenarkan sedang mengajukan judicial review AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung melalui siaran persnya. Setidaknya beberapa hal pokok yang dapat kita catat dari siaran pers tersebut diantaranya;

Pertama, dilakukan uji formil & materiil terhadap AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung dan merupakan hal yang baru; kedua, Mahkamah Agung berwenang melakukan pengujian; ketiga, terdapat kekosongan hukum dan upaya hukum tersebut merupakan suatu terobosan hukum; keempat, penting untuk membangun demokrasi yang sehat. Terhadap hal-hal tersebut, saya sampaikan hal sebagai berikut:

1. Hal yang paling pertama perlu diingatkan kepada Yusril Ihza Mahendra jangan lupa juga merupakan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB). Dia harus ingat untuk menjaga prinsip saling menghormati di antara partai politik. Meskipun mengakui dirinya bertindak sebagai Advokat, apa yang dilakukannya dapat menjadi pemicu konflik di akar rumput.

Tapi memang jika dilihat sepak terjang Yusril Ihza Mahendra selama ini kesan yang timbul memang dugaannya PBB hanya dimanfaatkan sebagai kendaraan untuk kepentingan praktik advokatnya dan berbagai kegiatan bisnis Yusril lainnya. Jadi kalau PBB hanya partai nol koma dan jadi partai bulan-bulanan dalam setiap pemilu, wajar saja karena ketumnya sibuk mengurusi dirinya sendiri dan partai lain;

2. Satu hal yang perlu diingat dalam pelembagaan partai politik sebagai penguatan sistem presidensialisme, partai politik memiliki hak mengatur dirinya sendiri & anggota mempunyai hak dalam menentukan kebijakan yang diatur di dalam AD/ART dan/atau berbagai peraturan organisasi. Mekanisme organisasi yang mengikat telah diterima & direview secara terus menerus melalui mekanisme musyawarah nasional. Di dalam forum tersebutlah kemudian menjadi tempat menguji ide & konsep serta pendapat kader partai Demokrat.

Jadi kalau Yusril Ihza Mahendra mengatakan tidak terdapat tempat untuk menguji, itu salah. Karena konsep yang digunakan oleh Negara di dalam UU Parpol adalah self preview oleh anggota partai politik yang memang memiliki hak untuk menentukan sendiri kebijakan partainya (the right of party to determine its own destiny). Jadi menggunakan mekanisme judicial review dan mendesakkan hal tersebut dan terus kemudian menganggap hal tersebut baru, terdapat kekosongan hukum dan merupakan sebuah terobosan hukum apabila dilakukan oleh Mahkamah Agung, jadinya lucu saja karena aturannya sudah ada dan telah lama ada sehingga semua parpol di Indonesia menerapkannya. Sehingga hal baru apa dan kekosongan hukum apa yang dimaksud oleh Yusril Ihza Mahendra;

3. Boleh saja Yusril Ihza Mahendra berteori dalam dalilnya parpol mendapatkan kewenangan delegatif dalam UU sehingga AD/ART masuk dalam ruang lingkup pengujian di Mahkamah Agung. Sebagai Advokat kita mengacungi jempol pada Yusril dapat meyakinkan kliennya untuk menggunakan jasa hukumnya dengan teori tersebut dan kliennya percaya. Sederhana saja menjawab teori tersebut bahwa kewenangan konstitusif Mahkamah Agung adalah melakukan pengujian peraturan di bawah undang-undang. Berbagai produk hukum di bawah undang-undang tersebut jenis dan cakupannya telah disebutkan di dalam undang-undang. Lihat saja undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan, disitu disebutkan berbagai produk hukum berdasarkan jenis dan hirarkinya;

4. Mengenai demokrasi yang sehat kita juga setuju. Demokrasi yang sehat tersebut mempersyaratkan tidak adanya intervensi kekuasaan negara terhadap hak & kedaulatan partai politik, kekuasaan kehakiman yang merdeka & penghormatan terhadap hukum sebagai instrumen pembatasan kekuasaan yang sewenang-wenang;

5. Saya percaya Mahkamah Agung akan menjalankan kewenangan konstitusional dengan baik & benar. Yusril Ihza Mahendra dapat berteori atau membangun makna sesukanya sebagai seorang Advokat. Kliennya juga harus tahu yang sebenarnya & publik juga harus mendapatkan pendidikan politik yang benar. We know lawyers can with ease, twist words and meaning as you please. Tapi janganlah berlebihan olah-olah. Negara ini punya tata aturan dan kita-kita semuanya lah yang memiliki kewajiban menjaga komitmen tersebut.

Salam olah-olah,
Makassar, 24 September 2021

Irwan Fecho
Wasekjen Partai Demokrat
Anggota FPD DPR RI