Site icon DR. H. IRWAN, S.IP.,MP Untuk KALTIM

Harga yang Dibayar untuk Sebuah Ekstraksi: Ironi Gambut Sumatera dan Kalimantan

Harga yang Dibayar untuk Sebuah Ekstraksi: Ironi Gambut Sumatera dan Kalimantan
Oleh: Bang Haji Irwan

Ada sebuah narasi yang sering didengungkan untuk membenarkan pembukaan lahan berskala masif di Indonesia: pengorbanan ekologis adalah harga yang harus dibayar demi pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, narasi ini perlu kita uji. Siapa sebenarnya yang meraup pertumbuhan ekonomi tersebut, dan siapa yang dipaksa membayar “harga” dari pengorbanan ekologisnya?

Mari kita bedah narasi ini dengan melihat bentang alam gambut di pantai timur Sumatera—wilayah yang telah menjadi laboratorium hidup dari apa yang disebut oleh para ahli ekologi politik sebagai ketidakadilan ruang.

Mengubah Rawa Menjadi Petaka: Jejak Historis Ekstraksi Gambut

Penyebaran lahan gambut di Sumatera, khususnya di dataran rendah pesisir timur, mencapai sekitar 7,2 juta hektare. Namun, seiring waktu, luasan ini tidak lagi menjadi benteng ekologis, melainkan arena kontestasi ekstraksi. Data mencatat bahwa luas perkebunan kelapa sawit nasional mencapai lebih dari 16 juta hektare, dengan Sumatera secara kumulatif mendominasi angka ini (Riau memimpin dengan lebih dari 3,4 juta hektare). Ekspansi ini tentu berkontribusi besar pada produksi nasional, namun harus ditebus dengan ongkos ekologis yang tidak tertanggungkan, terutama dari lahan gambut yang dikeringkan.

Sebagai preseden paling kelam dari logika kebijakan ekstraktif semacam ini, kita harus menengok tragedi Proyek Lahan Gambut (PLG) Satu Juta Hektar di Kalimantan Tengah yang diluncurkan pada tahun 1995. Lewat ambisi mencetak lumbung pangan (food estate) raksasa, pemerintah saat itu menggali lebih dari 4.000-kilometer kanal primer dan sekunder yang membelah kubah gambut, menyedot airnya tanpa perhitungan ekologis yang memadai. Hasilnya adalah bencana monumental: padi gagal tumbuh karena tingkat keasaman gambut yang ekstrem, sementara jutaan hektare rawa yang telanjur mengering berubah menjadi hamparan bahan bakar raksasa. Lanskap bekas PLG inilah yang menjadi episentrum kebakaran hutan dahsyat tahun 1997, melepaskan ratusan juta ton karbon ke atmosfer, dan mewariskan lahan kritis yang terus-menerus terbakar di setiap musim kemarau hingga tiga dekade kemudian.

Kini, pola perusakan yang sama, sayangnya, terus direplikasi di Sumatera untuk kepentingan industri seperti kelapa sawit dan akasia (Hutan Tanaman Industri/HTI). Untuk menanam komoditas ini, gambut harus dikeringkan terlebih dahulu dengan membangun kanal-kanal drainase. Padahal, gambut dalam kondisi alaminya adalah ekosistem basah yang menyimpan karbon dalam jumlah masif dan berfungsi sebagai penyangga hidrologi. Begitu gambut dikeringkan, ia kehilangan daya lentingnya; berubah fungsi dari spons penahan banjir menjadi serbuk mesiu yang siap tersulut api.

Jeda Waktu dan Bom Waktu Bencana

Berapa lama jeda antara kebijakan pengeringan ini dengan bencana? Jawabannya ada pada analisis spasial kekeringan dan kebakaran. Sekitar 6,5% dari hutan Sumatera terbakar setidaknya sekali antara tahun 2002-2019, dan area gambut yang dikeringkan untuk konsesi terbukti menjadi wilayah yang paling rentan terbakar berulang kali.
Kita melihat pola yang berulang dari dekade 90-an, berlanjut ke krisis Karhutla 2015 yang menyumbang emisi gas rumah kaca hingga 1,6 juta ton CO2, dan terus menghantui hingga hari ini. Sampai September 2026, BNPB harus terus menegaskan bahwa tidak ada toleransi hukum untuk pembakaran lahan gambut di musim kemarau.

Neraca yang Timpang: Keuntungan Siapa, Kerugian Siapa?

Jika kita menimbang trade-off secara pragmatis, mari kita bandingkan angka-angkanya.
Di satu sisi, ada keuntungan finansial yang diraup. Penelitian menunjukkan bahwa usahatani kelapa sawit mampu memberikan pendapatan yang menggiurkan bagi petaninya, dengan rata-rata pendapatan bersih sekitar Rp6,4 juta per bulan per hektare di Riau saat tanaman berada pada usia optimal. Bagi korporasi besar, marjin keuntungannya jauh lebih masif. Angka inilah yang selalu menjadi justifikasi klasik: pengeringan gambut membawa kesejahteraan.
Namun, di sisi neraca yang lain, siapa yang menanggung biayanya? Pada September 2026 ini saja, estimasi kerugian ekonomi akibat Karhutla di Kalimantan dan Sumatera ditaksir menembus angka fantastis: Rp123 Triliun. Di tingkat lokal seperti Sumatera Selatan, kerugian akibat kebakaran lahan gambut bisa mencapai Rp269 juta per hektare. Kerugian ini mencakup hilangnya potensi pertanian, lumpuhnya transportasi, hingga menurunnya kualitas tanah secara permanen.

Belum lagi kerugian kesehatan yang tak terbayar dengan uang. Pada rentang Juli-Agustus 2026 saja, tercatat ada lebih dari 50.000 kasus ISPA secara kumulatif akibat karhutla, dan 12.600 kasus di antaranya diderita oleh balita. Hingga September 2026, angkanya melonjak menembus 113.000 kasus di wilayah terdampak.

Ini adalah potret ekologi politik yang nyata: keuntungan finansial diprivatisasi oleh korporasi dan segelintir elite ekonomi, sementara miliaran rupiah eksternalitas negatifnya—berupa kabut asap, biaya pengobatan, kerusakan ekologi, dan rusaknya tata air—disosialisasikan, dipaksa untuk ditanggung oleh masyarakat akar rumput dan anggaran negara.

Menanggung Kutukan Antar-Generasi

Berapa generasi yang harus menanggung kerugian ini? Jika perbaikan tidak dilakukan, kerugian ini akan terus memanjang tak berkesudahan, sebab gambut yang rusak dan mengalami subsidensi (penurunan permukaan tanah) sulit dipulihkan dalam waktu singkat. Generasi saat ini sudah menghirup udara beracun dan menanggung hancurnya infrastruktur alami. Anak-anak balita hari ini harus masuk ruang gawat darurat dengan paru-paru yang terpapar asap, dan generasi berikutnya akan mewarisi hamparan tanah kering yang tidak lagi produktif serta bencana banjir rob jika pesisir timur benar-benar tenggelam.

Konservasi tidak boleh lagi dipandang sebagai sikap “anti-pembangunan”. Membiarkan gambut tetap basah adalah jalan politik dan kebijakan yang rasional untuk menyelamatkan perekonomian kita dari kebangkrutan ekologis. Keadilan ruang menuntut agar ruang hidup masyarakat lokal, kelestarian keanekaragaman hayati, dan dunia usaha saling menyeimbangkan—bukan menguntungkan satu pihak dengan cara menumbalkan kesehatan dan keberlanjutan hidup antar-generasi.

Exit mobile version