Samarinda – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim merilis data terbaru. Terdapat 1.735 lubang bekas tambang yang tersebar di wilayah Bumi Etam. Merebaknya lubang eks tambang ini telah membawa akibat tersendiri bagi daerah.
Salah satunya, kematian 35 orang dalam kurun 2011 hingga 2019. Belum genap setahun masa kepemimpinan Isran Noor-Hadi Mulyadi, terdapat enam orang anak yang tenggelam dan meregang nyawa di lubang bekas tambang.
Anehnya, tidak satu pun pemilik perusahaan yang dibawa ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan hilangnya nyawa para korban. Aparat acap menimbang dan menghentikan proses penyidikan. Tak ada pula alasan yang jelas di balik penghentian tersebut. Akibatnya, kasus-kasus demikian terus berulang tanpa disertai sanksi yang dapat membawa efek jera bagi pemilik perusahaan.
Demi mengakhiri babak kelam kematian anak-anak tak berdosa di lubang bekas tambang, banyak orang yang menunjukkan empati sekaligus mendesak pemerintah dan aparat kepolisian mengambil langkah tegas. Salah satunya Calon Anggota DPR RI terpilih dari Partai Demokrat, Irwan. Berikut kami sajikan hasil wawancara dengan politisi muda tersebut:
Bagaimana pendapat Anda terkait pembiaran lubang bekas bekas tambang di Kaltim?
Faktanya selama ini, hampir bisa dipastikan terjadi pembiaran lubang bekas tambang. Jika dilihat, masih banyak lubang tambang terutama yang dekat permukiman/perkotaan yang belum ditutup dan direklamasi. Situasi ini makin serius dan menjadi perhatian semua pihak.
Sudah 35 korban tewas di lubang tambang. Rata-rata lubang tambang itu berada di dalam izin konsesi pengusahaan tambang yang masih aktif berproduksi. Jadi sangat sulit untuk menyangkal kesimpulan di masyarakat bahwa telah terjadi pembiaran lubang bekas tambang di Kaltim.
Apa yang harus dilakukan pemerintah di tengah merebaknya bekas lubang tambang yang dibiarkan perusahaan?
Saya pikir regulasi yang mengatur kewajiban pengusaha dan kewajiban pemerintah terhadap aktivitas tambang termasuk kewajiban pasca tambang, sudah sangat lengkap. Terutama terkait sanksi sampai pidananya. Penegakan hukum harus diprioritaskan untuk memutus mata rantai korban. Hukum tidak boleh tumpul saat berhadapan dengan kepentingan usaha dan kekuasaan oligarki.
Bagaimana pola pengawasan agar pemilik perusahaan menutup dan mereklamasi lubang bekas tambang?
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pasca Tambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara membuat kewajiban reklamasi perusahaan pertambangan ini tergolong ambigu dan ragu-ragu. Tidak tegas.
Sejatinya, jika perusahaan tidak bisa menutup maka lubang tambang itu tidak boleh dibiarkan begitu saja. Harus dikelola dengan baik. Entah menjadi area permukiman, pariwisata, sumber air, serta area pembudidayaan. Prinsipnya, mesti ada pengelolaan dan aktivitas dari pemegang izin di lokasi tersebut.
Jadi pola pengawasannya kembali pada regulasi. Pengusaha harus menutup lubang tambang atau mengelola kegiatan di lubang tambang dengan memanfaatkannya menjadi pariwisata, budidaya, dan lainnya.
Jika penutupan dan reklamasi lubang bekas tambang tidak dilaksanakan, sanksi yang dapat diberikan pada perusahaan sudah jelas. Apalagi kewajiban mereka sebagaimana diamanatkan negara, sangat tegas. Perusahaan berkewajiban mengamankan lubang bekas tambang.
Artinya, jika ada korban di lubang bekas tambang yang izinnya masih aktif, saya pikir sudah sangat jelas pelanggarannya. Tinggal pemerintah bisa menegakkan hukum dan berlaku adil atau tidak. Karena korbannya adalah masyarakat kecil yang tidak berdosa.
Apakah perusahaan yang membiarkan lubang bekas tambang perlu diberikan sanksi tegas?
Wajib. Karena menurut regulasinya, saat perusahaan meninggalkan lubang bekas tambang, maka ada kewajiban untuk membuat perencanaan pemanfaatan bekas tambang yang mana meliputi stabilisasi lereng, pengamanan, dan pemeliharaan lubang bekas tambang serta pemulihan, pemantauan dan pengelolaan air dan pemanfaatannya.
Bagaimana seharusnya sikap dan kebijakan pemerintah daerah (pemda) di Kaltim agar tidak ada lagi korban di lubang bekas tambang?
Hmmmm… bagaimana ya.. saya pikir pemerintah daerah harus berani untuk Kaltim berdaulat.
Apakah pemerintah pusat perlu terlibat untuk menangani lubang bekas tambang di Kaltim?
Kalau untuk lubang tambang, rasanya tidak perlu. Saya masih yakin dan percaya pemda mampu berbuat tegas terhadap pembiaran lubang bekas tambang di Kaltim. Syaratnya pemda harus tegas. Tidak boleh pilih kasih.
Apa yang harus dilakukan aparat kepolisian terhadap perusahaan yang memiliki lubang bekas tambang yang “memakan” korban jiwa?
Terhadap perusahaan yang terbukti lalai atas kewajibannya serta pemerintah daerah yang membiarkan peristiwa ini, maka dapat dilakukan penindakan hukum yang tegas sesuai aturan yang berlaku.
Dengan begitu, dapat memenuhi rasa keadilan dan mencegah jatuhnya korban jiwa ke depan. Yang lebih penting lagi adalah timbulnya efek jera bagi perusahaan nakal tak bertanggung jawab di daerah. Perusahaan-perusahaan ini, di samping merusak lingkungan hidup juga mengorbankan makhluk hidup. (*)
Penulis/Editor: Ufqil Mubin
“Penegakan hukum harus diprioritaskan untuk memutus mata rantai korban. Hukum tidak boleh tumpul saat berhadapan dengan kepentingan usaha dan kekuasaan oligarki.”
Sumber,akurasi.id
https://www.akurasi.id/meminta-ketegasan-pemerintah-menyelesaikan-kasus-lubang-tambang/?fbclid=IwAR3gR7L3UfCg-99lI9BJD1xf_XUu9ACIom7_z_2Fa-NH6UOtyXf8mmklFwk
Recent Comments