Anggota Fraksi Partai Demokrat MPR RI, Irwan, menolak bila masa jabatan presiden RI diperpanjang hingga tiga periode. Ia menilai mekanisme itu berpotensi mengembalikan kekuasaan yang otoriter di Indonesia.

Wacana untuk kembali melakukan amendemen UUD 1945 terkait masa jabatan presiden menguat beberapa waktu belakangan. Beberapa pihak dikabarkan menghendaki batas maksimal masa jabatan presiden ditambah menjadi tiga periode.

“Upaya mengubah untuk maksud memperpanjang periode jabatan presiden menjadi 3 periode […] bisa dianggap sebagai upaya sistematik mengembalikan kekuasaan otoriter,” kata Irwan dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (2/12).

Irwan menjelaskan bahwa pembatasan masa jabatan presiden menjadi dua periode merupakan kesepakatan seluruh fraksi di MPR pada era awal reformasi.

Kala itu, para anggota dewan memiliki konsensus bahwa presiden harus dibatasi masa jabatannya agar meminimalisir kekuasaan yang koruptif dan sewenang-wenang. Ia curiga pihak yang mengusulkan wacana itu pernah berpengalaman menikmati kekuasaan otoriter di bawah pemerintahan rezim Orde Baru dan ingin kembali mengulang hal tersebut.

“Jadi tidak sabar lagi ingin berkuasa kembali,” kata dia.

Tak hanya itu, Irwan juga menolak rencana untuk mengembalikan sistem pemilihan presiden melalui MPR RI. Menurutnya, rencana itu justru mengkhianati cita-cita reformasi 1998.

“Isu mengembalikan sistem pemilihan presiden ke MPR dalam wacana amandemen UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 itu jelas-jelas menghianati konsensus reformasi,” kata Irwan.

Menanggapi polemik ini, Presiden Joko Widodo sudah menolak rencana tersebut. Ia mengatakan pengusul masa jabatan tiga periode seakan ingin menampar muka dirinya. (rzr/eks)

Sumber, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191202215615-32-453533/demokrat-presiden-tiga-periode-munculkan-kekuasaan-otoriter