Fraksi Partai Demokrat DPR RI menyampaikan beberapa catatan penting yang perlu menjadi perhatian dalam RUU Tentang Jalan secara mendasar. Catatan ini diberikan lansung oleh Dr. H. Irwan, S.IP,.MP (Wasekjen DPP Partai Demokrat) pada tanggal, 7 Desember 2020.
Pertama, Revisi UU tersebut seyogyanya dapat diperbaiki dengan memperhatikan kondisi jalan umum di berbagai pelosok wilayah juga masih memerlukan perhatian dan penanganan oleh Pemerintah −baik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Melalui upaya penambahan jalan baru terutama untuk pedistrian (pejalan kaki) di perkotaan dan jalan di pedesaan antardaerah untuk mengoneksikan pusat komoditi dan rantai pasok yang lebih efisien.
Kedua, Pengadaan dan pembebasan tanah yang harus diatur secara berkeadilan dan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan suatu daerah tertentu.
Ketiga, Perencanaan, pengembangan, pemeliharaan jalan, dan penambahan jalan yang menjadi kewenangan daerah seperti jalan desa, antarkecamatan, dan antarkabupaten agar dapat dibiayai oleh sumber pembiayaan yang berasal dari Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait atau sumber pendanaan lainnya yang sah.
Keempat, Keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan jalan dan tersedianya data yang terintegrasi berupa data base antara pusat dan daerah terkait peta jalan (road map) pengaturan jalan umum yang dapat diakses oleh publik. Hal yang paling utama juga memperhatikan standart kalayakan pembangunan jalan umum yang baik dan berlaku secara nasional.
Kelima, Mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dengan mempertimbangkan karakteristik geografis, kearifan lokal, dan daya dukung suatu wilayah.
Alhamdulillah, Mic aman!
IR-1