Salah satu isu strategis terhadap pembangunan dan pengembangan ruang wilayah Kutai Timur saat ini, antara lain adalah ditetapkannya Sangatta sebagai pusat kegiatan wilayah dalam RT-RW Nasional tahun 2008-2028. Hal ini tentunya akan memberikan dampak bagi pengembangan struktur ruang di Wilayah Kabupaten Kutai Timur.

Penentuan suatu kota sebagai pusat kegiatan wilayah pada rencana tata ruang wilayah nasional tentunya harus ditunjang dengan syarat syarat kota itu sendiri antara lain;

a. Kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul kedua kegiatan ekspor-impor yang mendukung pusat kegiatan nasional
b. Kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan industri dan jasa yang melayani skala provinsi atau beberapa kabupaten
c. Kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul transportasi yang melayani skala provinsi atau beberapa kabupaten

Melihat prasyarat dan pra kondisi di atas, maka fokus program prioritas pembangunan atau pengembangan wilayah, yang harusnya dilakukan adalah bagaimana membangun Bandara Pelabuhan laut dan Infrastruktur  Jalan untuk mendukung Sangatta sebagai pusat kegiatan wilayah pada RT-RW Nasional, sehingga dengan status PKW ini harusnya Kutim bisa melakukan akselerasi dalam pembangunan dan pengembangan wilayah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Kutai Timur.

Diskusinya sudah 2019, tetapi Sangatta belum memenuhi tiga syarat kota sebagai pusat kegiatan wilayah tersebut. Pembangunan stagnan dan sulit untuk akselerasi.
Solusinya?

H.Irwan, S,IP,MP