1. Pileg & Pilpres dari aspek konstitusional pada Tahun 2024 akan dilaksanakan secara serentak. Keserentakan tersebut pertama kali dilaksanakan pada Tahun 2019;
2. Pada setiap gelaran Pilpres yang dilaksanakan secara langsung sejak Tahun 2004, ambang batas pencalonan Presiden memang dimaksudkan sebagai barrier to entry bagi setiap calon. Pada saat itu Pak SBY pun hampir tidak dapat mencalonkan diri karena jumlah dukungan yang terbatas;
3. Pada Tahun 2009, kembali ada skenario politik agar Pak SBY tidak dapat dicalonkan dengan mengubah dan menaikkan angka ambang batas pencalonan Presiden menjadi 25% kursi DPR dan 20% suara sah nasional. Namun, karena pemilihan legislatif yang dilaksanakan lebih awal sebelum Pilpres, ternyata Demokrat memenangkan Pileg dengan perolehan kursi 150 atau equivalen dengan 26,4% kursi DPR RI, akhirnya skenario menggagalkan SBY melalui presidential threshold gagal total. Bahkan pak SBY memenangkan Pilpres secara langsung untuk kedua kalinya;
4. Lain halnya gelaran Pilpres pada tahun 2004 & 2009 dengan 2019 dan pada 2024 akan datang. Pada 2019 & 2024 pileg & pilpres akan dilaksanakan secara serentak. Harusnya secara konstitusional ambang batas pencalonan tidak relevan lagi dijadikan sebagai syarat pencalonan mengingat hasil pileg & pilpres 2024 belum diketahui hasilnya. Jika menggunakan hasil pemilu 2019, justru alasan presidential threshold untuk penguatan sistem presidential tidak cocok karena hasil pemilu atau resultan politik akan berbeda;
5. Selanjutnya, fakta politik juga menunjukkan dalam beberapa pemilu terakhir, justru pembentukan koalisi pemerintahan dapat terjadi setelah pileg & pilpres selesai. Jadi Presiden terpilih mendapatkan tambahan dukungan dari parlemen setelah pemilu usai. Bahkan paling mutakhir, justru yang berlawanan dalam Pilpres menjadi sekutu pasca pemilu dan menjalankan pemerintahan bersama-sama. Disitulah inti penguatan kabinet presidensial, bukan pada saat proses kandidasi/pencalonan;
6. Sebenarnya, design konstitusional kita juga menganut skema second round system (dua ronde) & simple majority (kemenangan sederhana 50%+1). Artinya apa, konstitusi kita punya mekanisme saringan terhadap setiap calon Presiden dan Wakil Presiden agar pemilu kita menghasilkan Presiden yang berkualitas dan memiliki dukungan yang kuat. Oleh karena itu, dari pengalaman politik & konstitusi kita termutakhir harusnya tidak ada lagi presidential threshold. Dengan pemilu yang serentak, setiap partai politik peserta pemilu harusnya memiliki hak untuk mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden. Disitulah ada jaminan & perlindungan terhadap hak untuk memilih dan dipilih setiap partai politik dan warga negara.
Irwan Fecho
Wasekjen Partai Demokrat
Recent Comments