Gugatan Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) G20 Mei ke pememrintah pusat di Mahkama Konstitusi (MK), tampaknya serius. Sebab, sidang sudah memasuki tahap pembuktian pokok perkara, setelah sidang sebelumnya, majelis hakim menyatakan materi gugatan G20 Mei, layak disidangkan.

Gugatan G 20 Mei adalah uji materi Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2017 Tentang APBN, yang intinya pemerintah pusat  bisa menunda dana tranfer ke daerah. Agenda sidang ketiga ini untuk mendengarkan keterangan Presiden dan DPR.

Menurut Ketua G 20 Mei Irwan, agenda sidang yang akan dilaksanakan Selasa (27/2) untuk mendengar kerangan  tergugat dalam hal ini presiden dan DPR. “dua kali sidang seblumnya kan masih pemeriksaan berkas. Karena berkas sudah dinyatakan lengkap, sekarang memasuki agenda pembuktian. Karena itu tergugat, dalam hal ini presiden dan DPR sebagai lembaga, akan dipanggil memberikan keterangan di sidang MK kali ini,” katanya.

Dikatakan, uji materi UU APBN ini, diharapkan adanya kejelasan dari kondisi keuangan daerah Kutai Timur yang sudah dirasakan dalam dua tahun terakhir ini. Bahwa masyarakat Kutim ingin pasal yang menjadi penguat kebijakan-kebijakan dari Menteri Keuangan terkait pemotongan dan penundaan dana transfer ke daerah itu dicabut. Karena jika pasal tersebut tidak dicabut, maka potensi pemotongan dan penundaan dana transfer kepada daerah pasti akan terjadi kembali.

“Selama berapa tahun ini kan pemerintah pusat menyatakan ada kelebihan salur dana transfer ke Kutim. Bahkan nilainya sekitar Rp818 miliar itu. Itu kan muncul  karena setelah APBN ditetapkan, kemudian muncul pemotongan berdasarkan peranturan menteri keuangan (PMK) , lalu ada lebih salur.

Kalau gugatan ini diterima, maka Pemkab kutim tidak perlu lagi mengembalikan dana lebih salur itu, karena langsung dinyatakan tidak ada, karena tranfer ke daerah, sesui dengan  yanag telah ditetapkan dalam APBN,” katanya.

Sekedar diketahui, gugatan yang dilayangkan Organisasi Gerakan 20 Mei ini juga mendapat dukungan penuh dari sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Kutim. Gugatan ini dianggap sebagai langkah nyata terhadap kejelasan Dana Bagi Hasil dan Perimbangan yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah. (IMA)

Sumber, http://wartakutim.co.id